Diberdayakan oleh Blogger.

Praktek Penebangan Liar di Betiri

Praktek penebangan liar yang terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia juga menjadi ancaman serius di Meru Betiri. Sebagai kawasan penyangga keseimbangan ekologi pulau jawa, TNMB tidak luput dari jarahan orang orang yangtidak bertanggung jawab. Ironisnya, pihak berwenang di lokasai Taman Nasional itu berada seolah olah melakukan pembiaran terhadap praktek penebangan liar. Bukan rahasia lagi jika pejabat setempat mengizinkan sekelompok orang untuk membuka lahan di kawasan terlarang asalkan memberikan sejumlah uang seperti upeti yang katanya masuk ke kas daerah. Kerjasama antar oknum pejabat dan segelintir masyarakat itu akhirnya menyulitkan pengelola taman nasional untuk melakukan tindakan tindakan tegas. Praktek illegal itu menjadi legal karena mendapat legitimasi dari pejabat dengan dalih untuk kepentingan daerah.

Tidak mengherankan jika banyak pelaku penebangan liar bebas berkeliaran tanpa takut diciduk oleh pihak yang berwajib. Juga jarang ditemukan kasus penangkapan pencuri kayu yang kemudian diproses lewat jalur pengadilan. Kalaupun kasusnya sempat dimejahijaukan, tetapi hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan. Akibatnya para pencuri kayu di Meru Betiri tidak pernah jera berhadapan dengan para penegak hukum.

Selama ini para pencuri kayu di kawasan TNMB banyak mengincar jenis kayu langka. Seperti kayu suren dan kayu bindang. Kedua jenis kayu itu banyak diincar oleh pembuat perahu payang. Polhut TNMB pernah menyita tiga unit perahu payang yang dipahat di kawasan pantai yang masih masih masuk wilayah TNMB. Ketiga unit perahu itu akhirnya disita dan diamankan di kantor TNMB. Para pelaku pencurian kayu tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Namun vonis hakim atas pencuri kayu di TNMB relatif ringan.

Padahal, jika mengacu pada UU Kehutanan No. 41 tahun 1999, para pencuri kayu di kawasan Taman Nasional diancam hukuman 5 tahun penjara plus denda. Kendati fakta vonis hakim atas pencuri kayu di TNMB relatif ringan, para anggota Polisi Hutan setempat tetap tidak mengendurkan patroli. Malahan, dalam periodik tertentu, patroli diadakan bareng dengan satuan Polres Jember. Patroli gabungan itu, dimaksudkan menekan angka pencurian kayu suren dan bindang yang termasuk daftar tumbuhan langka dan dilindungi.

Kondisi di atas semakin parah mengingat hutan di pulau Jawa sejak tahun 1997 mengalami tekanan berat akibat praktek penebangan liar dan perambahan. Sementara kantong kantong hutan alam di Jawa sebagian besar di Jawa Timur, yang terluas ada di Meru Betiri. Praktek illegal loging diduga akan semakin semarak jika kegiatan pertambangan diizinkan oleh pemerintah. Para pencuri kayu dapat berlindung di balik aktivitas pertambangan yang merusak. Jika hal itu terjadi, maka ancaman bencana longsor dan banjir sudah berada di depan pintu. Apalagi diketahui bahwa alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian, pemukiman dan hutan produksi di pulau Jawa cukup tinggi. Akibatnya, di akhir tahun 2000 ditemukan fakta bahwa lebih dari 41,5 persen kawasan pulau Jawa teridentifikasi sebagai kawasan yang berpotensi longsor, dengan lokasi rawan sebanyak 638 titik.diperkirakan kondisi tersebut akan mengancam keselamatan satu juta jiwa manusia. Padahal hutan merupakan benteng pertahanan terakhir bagi penurunan kualitas air lingkungan pada kawasan kawasan tersebut. Kawasan kawasan hutan yang dimaksud hanya tersisa di kawasan kawasan lindung, seperti Taman Nasional. Hutan Jember luasnya 121.000 ha. 39 persen hutan lindung, 36 persen suaka alam dan 25 persen hutan produksi. Sayangnya kawasan kawasan ini tak luput dari gangguan dan pebnjarahan, terutama pada tegakan hutan.

Menambang Petaka di Meru Betiri Hal. 19 - 21

0 komentar:

Posting Komentar