Diberdayakan oleh Blogger.

Betiri Dihantui Rencana Pertambangan


Luas kawasan hutan berdasarkan hasil padu serasi TGHK – RTRWP atau Tata Guna Hutan Kesepakatan – Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Tahun 2002 adalah 139.429.694 hektar. Dari luas itu 23 persen diantaranya adalah kawasan hutan lindung 32.221.389 hektar, dan 16 persen atau 22.318.463 hektar terdiri dari hutan suaka alam, hutan wisata dan Taman Nasional. Sedangkan sisanya termasuk hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan dengan fungsi khusus.

Luas areal hutan itu dari waktu ke waktu terus mengalami penyusutan. Penyebabnya selain terjadi penebangan liar, kebakaran, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, untuk lahan industri, termasuk masuknya kegiatan pertambangan. Kegiatan yang disebut terakhir ini juga merupakan salah satu salahsatu ancaman yang kini sedang mengintai di kawasan TNMB, Jawa Timur. Kehadiran industri tambang di Meru Betiri justru semakin memperburuk kualitas ekologi dan kehidupan orang kampung di sekitarnya, yang memang telah rusak oleh kegiatan perkebunan, industri pariwisata, pembuatan jalan tembus, dan illegal loging.



PENGELOLAAN KAWASAN DAN MASUKNYA PERTAMBANGAN

Masuknya industri pertambangan di kawasan TNMB memang tidak secara otomatis mengubah status peruntukan dan fungsi kawasan itu secara keseluruhan. Tetapi jika pemerintah benar benar mengeluarkan izin kepada pelaku tambang untuk melakukan eksploitasi emas di kawasan itu, maka perubahan status peruntukan dan fungsi kawasan TN merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Artinya fungsi kawasan Taman Nasional diubah secara paksa dengan fungsi yang lain. Seperti hutan produksi terbatas, hutan dengan fungsi khusus, dan semacamnya.

Dengan perubahan status tersebut yang terancam bukan saja lokasi yang akan dijadikan proyek pertambangan, tetapi daerah daerah yang berada di sekitarnya akan terkena dampaknya. Padahal fungsi Taman Nasional sudah diatur jelas yaitu sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah interusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Itu tercatat dalam UU No.41 garis miring 99 pasal 1.

Sedangkan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan hutan konservasi ini secara khusus diatur dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada pasal 38 ayat 4 UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dinyatakan bahwa kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. Tetapi perubahan status itu akan menggugurkan larangan larangan yang sebelumnya berlaku.

Masyarakat sekitar yang tadinya bergantung dari hasil hutan di Taman Nasional Meru Betiri juga akan kehilangan sumber penghasilannya. Karena praktis lahan yang dialih fungsikan itu seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Konsep pengelolaan kawasan TNMB membuat masyarakat dan TNMB memiliki kepentingan yang berbeda. Masyarakat yang secara turun temurun berdampingan dengan hutan memiliki ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap hutan. Hampir 21 ribu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Meru Betiri bekerja sebagai buruh tani. Desa Sarongan misalnya. Hampir 70 persen petaninya adalah buruh tani, sisanya adalah petani pemilik dengan penguasaan lahan kurang dari 0,48 hektar setiap kepala keluarga. Fakta fakta inilah yang mendasari masyarakat menjalin interaksi sangat erat dengan hutan secara terus menerus, memasuki hutan dan memanfaatkannya.

Pengelolaan kawasan konservasi Indonesia secara eksplisit melarang interaksi interaksi pemanfaatan secara ekonomi pada kawasan dengan status seperti TNMB. Yang terjadi akhirnya konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan. Pengambil hasil hutan dianggap sebagai pelanggar hukum dan wajib ditangkap. Masyarakat pada akhirnya melakukannya dengan sembunyi sembunyi dengan rasa takut. Seakan akan mereka telah mencuri hasil hutan milik negara. Hal ini mendorong mereka untuk melakukan cara cara cepat dalam memanen hasil hutan Meru Betiri. Misalnya untuk mengambil buah langsep, mereka menebang pohon langsep begitu saja, agar mudah dan cepat mengambil buahnya.

Situasi ini menjadi semakin buruk saat aparat berwenang tidak bisa mengambil tindakan yang adil. Bahkan beberapa diantara mereka terbukti menjadi pelaku pelaku pelanggaran. Perlakuan demikian akhirnya mendorong terbentuknya sikap ketidakpedulian masyarakat terhadap rusaknya hutan Meru Betiri.

Dari proses yang terjadi di Meru Betiri, tergambar jelas bahwa begitu mudah ancaman dari luar menyerang kawasan kawasan konservasi, seperti TNMB. Apalagi pengambilan keputusan bagi pengelolaan kawasan telah sejak lama berada di pusat. Hal ini terbukti dengan masuknya beberapa perusahaan tambang emas, mulai PT Hakman, PT Jember Metal, dan Banyuwangi Mineral. Namun sejak bergulirnya UU otonomi daerah, euforia kekuasaan pemerintah daerah telah memberikan kesempatan masuknya beberapa peluang perusahaan pertambangan dengan anggapan semua kekayaan sumber daya alam sangat perlu segera di eksploitasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

MENAMBANG PETAKA DI MERU BETIRI Hal. 22 - 25

2 komentar:

Anonim mengatakan...

sukses.........

Betiri mengatakan...

Terimakasih. Salam Lestari

Posting Komentar