Ketertutupan Informasi Tentang Rencana Tambang
Permohonan izin untuk menambang PT Jember Metal dan PT Banyuwangi Mineral begitu cepat mendapat tanggapan pihak Bupati dan DPRD Jember dan Banyuwangi. Bahkan tanpa melakukan konsultasi dengan Dewan, pada tanggal 7 september 2000 Bupati Banyuwangi menyetujui izin pertambangan PT Banyuwangi Mineral.
Langkah Bupati Jember sepertinya setali tiga uang dengan Bupati Banyuwangi. Tanpa sepengetahuan masyarakat Jember, Bupati telah melakukan pertemuan dengan para pengusaha pertambangan di jakarta tanggal 4 Juli 2000. usai pertemuan tersebut, Bupati lantas menyerahkan urusan tambang ini kepada DPRD Jember agar segera merekomendasi perizinan tambang yang diajukan oleh PT Jember Metal. Bersamaan dengan itu aksi pro kontra pun merebak.
Untuk mengatasinya, DPRD membentuk Panitia Khusus Tambang. Pansus merekomendasi keinginan berbagai elemen diantaranya pihak akademisi, ulama, ahli pertambangan, dan Ornop. Sejumlah dengar pendapat dilakukan oleh Pansus tersebut. Namun banyak kalangan menilai, Pansus merupakan usaha untuk melegitimasi diterimanya pertambangan. Terbukti dari hasil kerja Pansus pada tanggal 20 september 2000, mereka mengadakan dengar pendapat atau hearing dengan pihak akademisi. Pada pertemuan ini sebagian besar akademisi menolak rencana pertambangan tersebut. Namun rekomendasi kalangan akademisi itu rupanya telah dipelintir oleh Pansus, dengan mengatakan bahwa mereka para akademisi telah memberi lampu hijau. Ini adalah cara cara lama yang selalu dipakai oleh penguasa untuk menggolkan keinginannya dengan mengambil keputusan secara sepihak.
Bahkan pada tanggal 26 – 27 Februari 2001, dengan menggunakan anggaran yang diusulkan dalam RAPBD tahun 2000, DPRD Jember melakukan studi banding ke Pertambangan Emas Antam di Pongkor Jawa Barat dan Newmont Nusa Tenggara.di Sumbawa. Mereka berharap bahwa dengan oleh oleh studi banding tersebut dapat dipakai untuk meyakinkan masyarakat bahwa pertambangan jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Pada tanggal 8 November 2001, Pansus Tambang DPRD Jember sepakat menghentikan sementara kegiatannya. Putusan yang menggantung dan mengulur waktu ini meresahkan masyarakat. Bersamaan dengan keputusan tersebut berbagai upaya untuk merealisasikan pertambangan emas terus menerus dilakukan. Mulai rencana pembuatan landasan pesawat terbang yang letaknya berdekatan dengan rencana kawasan tambang, dan dibangunnya sarana prasarana di desa desa sekitar lingkar tambang terutama desa Mulyorejo, baban Silosanen, diantaranya adalah pembangunan jalan dan sarana penerangan. Tidak tanggung tanggung, khusus untuk listrik di Mulyorejo saja investasinya mencapai 8 miliar rupiah. Dengan masuknya pertambangan diharapkan investasi sebesar itu cepat kembali.
Di berbagai forum ilmiah Pemkab Jember selalu berbicara banyak tentang peluang kerja jika tambang, landasan pesawat, lapangan golf dan jalan tembus lingkar selatan di atas cepat terealisir. Semangat eksploitatif Pemkab Jember dalam memanfaatkan kekayaan mineralnya juga terlihat dari upayanya mencari dukungan melalui institusi pendidikan. Salah satunya adalah surat dukungan rencana penambangan mineral lewat institusi Sekolah Dasar, yaitu oleh Kepala SDN Curahnongko VIII. Surat bernomor 172 garing 59 garing 436.318.29 garing 38 garing 2002 tertanggal 20 Maret 2002 itu ditujukan kepada Kepala Kepala Desa di Meru Betiri tentang tindak lanjut Menteri Pertambangan dan Energi No 172 garing 53 garing 436.318.29 garing 38 garing 2002 tanggal 21 Februari 2002. tembusan surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Negara BUMN, Dirjen Dikdasmen, Gubernur tingkat I, Bupati Jember, Ketua DPRD II Jember, Kepala Sub Dinas Ketahana Jember, Kepala TN Meru Betiri, dan Kepala Tim Advokasi Tambang Jember.
Keterlibatan institusi pendidikan untuk menggolkan rencana penambangan mineral di Jember itu tentu saja patut disayangkan. Hal ini menggambarkan bahwa pelaku pelaku tambangtidak kekurangan akal untuk menggunakan berbagai cara agar tujuannya dapat terealisir, tidak peduli harus mengotori institusi pendidikan sekalipun. Untungnya upaya Kepala SDN Curahnongko VIII untuk mengumpulkan beberapa kepala sekolah dasar di Meru Betiri agar memberikan dukungan terhadap rencana penambangan itu tidak mendapat sambutan antusias, bahkan terjadi penolakan. Namun demikian hal ini juga menjadi peringatan, bukan hal yang mustahil jika institusi institusi lain di Jember juga akan dijadikan alat tunggangan untuk maksud di atas.
MENAMBANG PETAKA DI MERU BETIRI Hal. 25 - 28
1 komentar:
saya sangat ingin tahu tentang meru betiri
ada banyak hal-hal yang menunjang terjadi dampak negatif dari adanya pembangunan infrastruktur berupa jalan atau jalur lintas, apa itu benar?
Posting Komentar