Diberdayakan oleh Blogger.

Jalur Lintas Selatan

Pembuatan jalan darat lazimnya dimaksudkan utnuk memperlancar arus lalu lintas dan membuka isolasi serta pengembangan kawasan melalui peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Untuk maksud itu pula Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini meluncurkan megaproyek berupa pembangunan jalan lintas selatan sepanjang 654,67 km di provinsi tersebut. Pembangunan itu ditargetkan bakal rampung tahun 2007. Dana yang dibutuhkan guna merealisasikan proyek tersebut mencapai lebih dari 3 triliun rupiah, diantaranya akan dikontribusikan pemerintah pusat 2, 08 triliun, Pemprov Jatim 364 miliar dan delapan pemerintah kabupaten sebesar 600 miliar.

Berdasarkan hasil studi kelayakan maupun pra studi kelayakan, kebutuhan dana proyek sebesar itu mencakup pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan jembatan, drainase dan gorong gorong. Pihak DPRD Jawa Timur serta dewan pakar Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur diketahui mendukung pengembangan proyek bernilai triliunan rupiah itu dan bersepakat menjadikannya sebagai program prioritas. Pejabat di tingkat kabupaten pun mengaku telah menginformasikan pentingnya pembangunan jalan lintas selatan bagi peningkatan ekonomi rakyat.

Prasarana jalan itu akan melewati gunung dan perbukitan kapur dan melintasi delapan kabupaten meliputi Kab. Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, Lumajang, Jember dan Banyuwangi. Kondisi geografis wilayah selatan Jawa Timur yang berbukit bukit dan sebagian besar berupa hutan itu akan terancam dengan kehadiran proyek jalan lintas selatan itu. Persoalan semakin pelik mengingat salah satu daerah yang terkena proyek berada di kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Khususnya jalan yang menembus hutan di Kabupaten Jember dan Banyuwangi. Padahal pembuatan jalan di Kabupaten Jember saja diperkirakan sepanjang 98,69 kilometer dengan lebar jalan antara 3,5 sampai delapan meter. Kawasan jalan itu terbentang mulai perbatasan Kabupaten Lumajang, melewati Kecamatan Kencong, dan ke timur hingga Kecamatan Puger. Dari kawasan selatan Jember ini, sebagian jalan akan melewati hutan mulai Panggul Melati hingga Bandealit. Namun jalur kawasan hutan dari Curahnongko – Andongrejo, Andongrejo – Bandealit, hingga Bandealit – kawasan Kalibaru kabupaten Banyuwangi, melewati hutan lindung. Kawasan ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Meru Betiri. Dengan terbukanya akses tanpa disertai upaya persiapan untuk pengelolaan kawasan yang lebih baik dan partisipatif, pembangunan jalan merupakan salah satu ancaman terhadap kelestarian TNMB. Dibukanya jalan akan mendorong ramainya kembali illegal loging, ancaman terhadap keselamatan satwa dan meningkatnya perburuan liar.

Untuk menggolkan rencana jalan tersebut Bupati Banyuwangi di jaman Samsul Hadi tengah melakukan lobi lobi kepada Departemen Kehutanan agar memberikan izin terhadap proyek yang menurutnya akan bermanfaat untuk membuka isolasi daerah itu. Pilihan yang akan diambil meskipun beresiko, mau tak mau harus menggunakan hutan lindung. Pihak Pemkab banyuwangi sebenarnya menyadari bahwa masalah yang dihadapi cukup pelik karena berbenturan dengan kepentingan konservasi. Tetapi hal itu tidak menyurutkan langkah untuk terus menggolkan penggunaan hutan lindung.

Tekad yang sama juga dimiliki oleh Pemprov Jatim. Tahun ini Pemprov telah mengalokasikan dana sebesar 50 miliar untuk merintis proyek tersebut. Sikap ngotot Pemprov Jatim dalam membangun akses jalan lintas selatan itu perlu dipertanyakan. Selain merusak kelestarian lingkungan, keinginan yang ambisius itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan belum tentu menguntungkanmasyarakat kecil yang hidupnya tergantung dari hasil hutan Meru Betiri.

Demikian juga dengan rencana pembangunan jalan tembus dari Paseban – Kencong – Puger – Wuluhan – Ambulu – Blater – Tempurejo – Mumbulsari sampai Mayang yang sebagian melalui kawasan Meru Betiri. Saat ini dalam kawasan konservasi itu telah terdapat tanda pematokan jalan. Lahan warga di samping kiri kanan jalan yang sudah ada telah diberi patok pembuatan jalan dengan lebar sekitar 13 meter. Selain patok jalan, ternyata di kawasan ini terdapat patok eksplorasi tambang khususnya di sekitar daerah Mayangan sampai Puger. Salah satunya terdapat di depan SD Lohjejer 303 / 06 Kecamatan Wuluhan. Terdapat patok bertuliskan, Titik dasar Teknik Pertanahan Nasional No.12.27374, dilarang merusak dan mengganggu tanda ini.

Menambang Petaka di Meru Betiri Hal. 15 - 18

0 komentar:

Posting Komentar